Roundtable for Southeast Asian Chief Justices on Environment
LINGKUNGAN YANG BAIK ADALAH HAK SETIAP MANUSIA
Last Updated on Thursday, 08 December 2011 04:26 Written by Ishma Thursday, 08 December 2011 00:44

Jakarta-Humas : “setiap orang berhak untuk mendapatkan lingkungan yang baik “ ujar Prof Paulus E. Lotulung ketika bertindak sebagai pemimpin sidang di sesi ke 9 acara Roundtable for ASEAN Chief Justices on Environment law , dengan di dampingi oleh Patricia Moore sebagai ahli hukum internasional , bersama – sama memetakan dan mengidentifikasi kapasitas utama dan masalah kepemerintahan yang dihadapi oleh Negara – Negara di Asia Tenggara terkait dengan penerapan hukum lingkungan. Beberapa upaya yang dilakukan untuk pelaksanaan hukum lingkungan di Asia Tenggara : Melakukan pelatihan bagi para hakim guna meningkatkan kapabilitas dibidang hukum lingkungan, Melakukan publikasi dan edukasi bagi masyarakat luas mengenai hukum lingkungan, Mencari alternatif hukuman untuk para pelaku kejahatan lingkungan yang dapat memberikan dampak positif bagi lingkungan. Utamanya pelaksanaan hukum lingkungan ini dapat disampaikan dengan cara yang simpel dan efektif sehingga masyarakat dapat paham dan sadar akan pentingnya hukum lingkungan. (Ats/Humas) GOOD ENVIRONMENT IS THE RIGHT FOR HUMAN Jakarta – PR: “Everyone has the right to get good environment”, said Prof. Paulus E. Lotulung when leading session 9 in Roundtable for ASEAN Chief Justices on Environment law, with Patricia Moore as an expert on international law, together, frame and identify main capacity and governance problems faced by Southeast countries with the implementation of environmental law. Several efforts were made to the implementation of environmental law in Southeast Asia: Conduct training for judges in order to increase the capabilities in environmental law, doing publication and education in easy way to recognize environmental law to public, looking for alternative punishment to environmental criminal to create pesitive effect to environment it self. The implementation of this environmental law could be given by simple and effective way, so, public could understand and realize the importance of the environmental law.
Page 1 of 5 Indonesia
English
More Articles...


